Senin, 24 Oktober 2011

PENANGANAN YANG LAMBAT UNTUK KASUS KEBAKARAN DAN PERAMPOKAN DI JAKARTA

Dalam hal keamanan ada 2 hal besar yang terpikirkan oleh saya , yaitu perampokan dan kebakaran. Mungkin karena pengalaman pribadi atau sekedar tahu dari media massa bahwa kedua hal tersebut dapat menimbulkan kerugian materi yang besar atau bahkan korban jiwa.
Pada salah satu kutipan di salah satu media massa “Kerugian Akibat Kebakaran di Jakarta Capai Rp 159 Miliar” hanya sejak januari 2011 hingga H+4 lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Damkar dan PB DKI, Paimin Napitupulu, mengatakan secara rinci kerugian yang diakibatkan kebakaran yakni Rp 159.948.130.000 dari 626 kasus kebakaran yang terjadi di ibukota. Dari 626 kasus tersebut, selama bulan Ramadan dan lebaran 2011 telah terjadi 141 kasus kebakaran dengan total kerugian Rp 30.076.500.000. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 161 persen dari jumlah kasus kebakaran dalam periode yang sama pada tahun lalu yang hanya berjumlah 54 kasus dan selama 11 hari terakhir terhitung sejak masa mudik Lebaran 26 Agustus hingga 4 September 2011 terjadi 62 kasus kebakaran di Ibu Kota, Selain menimbulkan kerugian materi dua petugas pemadam , empat warga juga, dan korban jiwa terjadi akibat kebakaran tersebut.
Ada beberapa faktor yang memicu meningkatnya kasus kebakaran ini
• Ketidaksadaran penghuni rumah akan ada arus pendek listrik akibat kekurang waspadaan penghuni rumah apalagi bila seluruh penghuni tidak ada dirumah saat itu.
• Lambatnya penanganan saat kebakaran. Kita sering mendengar bahwa pemadam kebakaran datang saat api sudah menjalar besar dan sudah jatuh korban jiwa ataupun medan yang sulit karena letaknya di pemukiman padat penduduk dan tidak adanya sumber air.

Masalah besar yang kedua adalah perampokan dan pencurian saat penghuni rumah sedang tidak ada dirumah bahkan pelakunya tidak segan – segan melakukan pembunuhan untuk mendapatkan barang – barang di dalam rumah.
Seperti juga kutipan dari sebuah media massa “Rumah, Kantor/Ruko Masih Diincar Maling”
Sepanjang Juni lalu, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya relatif sama dengan kondisi Mei sebelumnya. Tercatat ada 1.794 kasus kriminalitas yang dilaporkan pada bulan lalu, atau turun 89 kasus dibanding Mei yang mencapi 1.883 kasus. Tindak kriminalitas bulan kemarin itu banyak terjadi di Jakarta Pusat. Jenis kejahatanya yang banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan.
Sebanyak 1.794 kasus kriminalitas tersebut, berupa kejahatan pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan (perampokan), pencurian dengan pemberatan (kemalingan dengan pelakunya lebih dulu melakukan perusakan, seperti merusak kunci pintu/jendela), pencurian kendaraan bermotor, pembakaran, perjudian, pemerasan/pengancaman, perkosaan, penyalahgunaan narkoba, dan kenakalan remaja.
Seperti yang telah di uraikan di atas bahwa kedua hal ini diperlukan adanya tindakan cepat pemadam kebakaran atau penegak hukum ataupun pihak – pihak keamanan yang dapat menangani untuk dapat mencegah dampak yang besar sebelum pihak – pihak yang berwenang datang mengurusnya.

Terinspirasi dari uraian di atas penulis muncul ide untuk mengembangkan sebuah sensor di dalam rumah yang terintegrasi dengan pihak keamanan namun tidak melanggar privasi penghuni rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar